Dalam regulasi lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko dan karakteristik usahanya. Untuk kegiatan yang masuk kategori wajib AMDAL, dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang pelaksanaannya harus dilaporkan secara periodik.
“Laporan itu sifatnya wajib. Banyak perusahaan lain di Kepahiang yang rutin melaksanakan kewajiban tersebut, seperti PT SMM, PLTA Ujan Mas, maupun perusahaan-perusahaan lainnya,” jelas Sumi.
Dia menegaskan, laporan berkala tersebut merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Dari laporan itu, pemerintah dapat menilai sejauh mana perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dan meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya.
Tanpa adanya laporan berkala, menurut dia pengawasan pemerintah menjadi tidak maksimal karena salah satu alat ukur utama kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan menjadi tidak tersedia.
“Jika tidak ada laporan, tentu pengawasan menjadi sulit dilakukan secara optimal karena pemerintah daerah kehilangan salah satu instrumen penting untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungannya,” ujarnya.























