Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi yang menanggapi hal itu menegaskan, bahwa surat pernyataan yang beredar itu bukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong. Namun menurutnya, surat itu dibuat atas inisiatif pihak sekolah sendiri tanpa koordinasi dengan dinas.
“Kami tidak tahu menahu seola surat yang beredar itu. Namun menurut kami ini adalah inisiatif pihak sekolah yang mencari contoh di Google, kemudian menyesuaikan dengan kebutuhan sekolahnya,” kata Zakaria.
Dia menegaskan, pihaknya telah meminta sekolah yang bersangkutan agar segera menarik kembali surat tersebut dan melakukan klarifikasi kepada seluruh orang tua siswa. Bahkan dia juga menekankan, bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah menginstruksikan pembuatan surat tersebut, apalagi hingga memuat poin ganti rugi atau penolakan tanggung jawab bila terjadi keracunan.
“Sudah kami minta agar surat tersebut ditarik dari peredaran. Karena kita tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang membebankan orang tua, apalagi sampai ada ketentuan ganti rugi,” terangnya.
Zakaria juga memastikan, Disdikbud Rejang Lebong akan melakukan pembinaan terhadap sekolah yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terjadi di sekolah lain. Bahkan dia mengimbau, agar seluruh sekolah bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas sebelum mengeluarkan surat atau kebijakan yang berkaitan dengan program pemerintah.























