KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik pengelolaan lahan perkebunan teh oleh PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, kembali mencuat. Perusahaan yang dipimpin oleh Chen Mao Sheng, pengusaha asal Taiwan ini diketahui masih melakukan aktivitas produksi teh oolong di lahan seluas 116 hektare meskipun izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki telah berakhir sejak Mei 2021.
Padahal, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah menolak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU dan meminta perusahaan mengosongkan lahan yang status hukumnya dinilai telah kembali menjadi tanah negara.
Fakta tersebut pun memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum operasional perusahaan yang hingga kini masih melakukan aktivitas produksi dan ekspor teh oolong ke luar negeri dari lahan yang izin pemanfaatannya telah berakhir lima tahun lalu.
Perlu diketahui, di wilayah Kabawetan sendiri terdapat dua izin HGU milik PT TUM. Pertama, HGU PT TUM 001 seluas 116 hektare yang telah berakhir sejak tahun 2021 yang kini menjadi polemik. Kedua, HGU PT TUM 002 seluas 144 hektare yang izin HGU nya masih berlaku hingga tahun 2036 dan juga digunakan untuk produksi teh oolong.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, M.Sos, menegaskan pemerintah daerah menolak tegas untuk memberikan rekomendasi perpanjangan HGU baru terhadap lahan seluas 116 hektare tersebut.
Menurut Jono, selain perusahaan dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap daerah, pemerintah juga telah memiliki rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat luas.
“Lahan tersebut direncanakan untuk dikelola kembali oleh pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat. Seperti pengembangan kawasan agrowisata, pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP), serta berbagai program pembangunan lainnya,” ujarnya.
Jono menjelaskan, selama ini kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum terlihat secara nyata karena sebagian besar kewajiban perpajakan perusahaan disetorkan langsung kepada pemerintah pusat.
Dia juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja di perusahaan tersebut tanpa adanya laporan resmi kepada pemerintah daerah.
“Selama ini belum ada laporan terkait penggunaan TKA di perusahaan tersebut. Padahal jika memang ada TKA yang bekerja, seharusnya terdapat retribusi yang masuk ke daerah. Kami bahkan tidak mengetahui berapa jumlah TKA yang ada di sana karena perusahaan belum pernah melaporkannya kepada kami,” kata dia.
Terkait klaim perusahaan yang masih membayar pajak meskipun HGU telah berakhir, Jono mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih jauh karena seluruh pembayaran pajak dilakukan langsung kepada pemerintah pusat.
“Mungkin KPP Pratama Curup yang lebih berwenang menjelaskan terkait hal tersebut,” kata Jono usai melakukan kunjungan ke lokasi bersama personel Kodim 0409/Rejang Lebong, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang, Polres Kepahiang, serta sejumlah pihak terkait lainnya, Rabu 8 Juli 2026.
Di sisi lain, pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka masih memiliki dasar hukum untuk mengelola lahan tersebut karena proses perpanjangan HGU masih berjalan.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Personalia PT TUMS, Meldi Arviza, bahwa perusahaan tetap beroperasi karena meyakini hak pengelolaan belum sepenuhnya berakhir selama proses administrasi perpanjangan masih berlangsung.

“Kami masih memegang HGU dan saat ini sedang dalam proses pengurusan perpanjangan. Pemerintah daerah memang tidak memberikan rekomendasi, namun kami tetap menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meldi.
Dia juga mengungkapkan, pada bulan Juni 2026 kemarin Bupati Kepahiang sempat mengeluarkan surat penghentian operasional perusahaan. Namun kebijakan tersebut mereka gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami mengajukan gugatan ke PTUN dan memenangkan perkara tersebut sehingga perusahaan kembali dapat melakukan aktivitas pengelolaan lahan,” ujarnya.
Meldi menilai, pembayaran pajak yang masih dilakukan perusahaan menjadi salah satu indikator bahwa keberadaan perusahaan masih diakui negara.
“Tahun 2026 ini kami membayar pajak sebesar Rp174 juta melalui tagihan pajak PT TUM 002. Secara logika hukum, selama negara masih menerbitkan tagihan pajak, berarti negara masih mengakui keberadaan perusahaan,” jelasnya.
Dia juga menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 tidak lagi mensyaratkan rekomendasi pemerintah daerah sebagai syarat mutlak dalam pengajuan perpanjangan HGU.
Menurut dia persoalan kontribusi terhadap PAD juga tidak bisa disamakan dengan kewajiban perpajakan perusahaan kepada negara.
“Pembahasan soal PAD itu hal berbeda. Namun setiap tahun kami tetap memberikan bantuan dan sumbangan untuk kegiatan masyarakat desa seperti sedekah bumi maupun peringatan HUT Kemerdekaan RI,” katanya.
Bahkan disisi lain dia juga menyampaikan, saat ini PT TUMS masih mempekerjakan sebanyak 326 pekerja dengan komposisi 30 persen karyawan tetap dan 70 persen tenaga lepas.
“Gaji yang diberikan sesuai UMR bahkan lebih dan selama ini tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran,” tambah Meldi.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., menjelaskan, bahwa secara prinsip hukum agraria, HGU yang telah habis masa berlakunya harus segera diperpanjang atau diperbaharui sesuai prosedur yang berlaku.
“Apabila HGU telah habis dan belum diperpanjang, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara,” tegasnya.
Nova menambahkan bahwa dalam proses pengajuan perpanjangan HGU, pemohon wajib melengkapi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan, termasuk rekomendasi dari pemerintah daerah setempat apabila dipersyaratkan dalam proses penilaian administrasi.
“Untuk perpanjangan HGU harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk izin rekomendasi dari pemerintah daerah,” singkatnya.
Polemik ini pun menimbulkan pertanyaan yang lebih besar mengenai kepastian hukum pengelolaan tanah negara setelah berakhirnya HGU, sekaligus menjadi ujian bagi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta otoritas pertanahan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. (JP)

























