“Seluruh barang bukti tersebut sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum,” tutup Kasi Humas.
Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekadar mengulas, peristiwa tragis itu diketahui terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. (JP)























