“Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Harus ada solusi agar warga tidak dirugikan hanya karena batas wilayah,” ujarnya.
Untuk diketahui, audiensi berlangsung di ruang rapat Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Bupati Fikri diterima langsung oleh Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc.
Dimana menanggapi apa yang disampaikan Bupati Rejang Lebong, Nandang menyatakan pihaknya akan mempelajari usulan tersebut. “Kami akan pelajari lebih lanjut agar bisa dicari solusi terbaik, tentu dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” singkat Nandang. (JP)
- Advertisement -
- Advertisement -























