Dia juga menjelaskan, data PBP pada tahun ini bukan diambil melalui data Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), namun data PBP diambil melalui data dari Kemensos RI langsung, yakni melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bantuan beras itu juga diantarkan langsung oleh transporter ke kantor desa dan kelurahan yang ada di seluruh wilayah 3 kabupaten tersebut, serta harus dibagikan paling lama 5 hari setelah beras disalurkan Bulog.
Dimana pihak Bulog akan menyalurkan CBP tersebut mulai dari tanggal 15 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025 mendatang.
“Berbeda dengan sebelumnya, penyaluran beras yang dilakukan di tingkat desa dan kelurahan harus selesai dalam 5 hari. Jika ada PBP yang tidak mengambil atau tidak memenuhi syarat, maka beras bantuan tersebut langsung dialihkan oleh PBP cadangan yang sudah masuk dalam pendataan. Namun hal tersebut nantinya harus dilaporkan dulu kepada kita pihak Bulog,” jelas Yudha.
Sementara itu untuk pendampingan sendiri tambah Yudha, akan dilakukan langsung oleh Satgas Pangan, TNI/Polri, dan juga pihak desa yang diberikan perpanjangan tangan secara langsung oleh Bulog Rejang Lebong.























