“Penguatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen BULOG dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan penyaluran beras SPHP berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran. Kami terus mendorong seluruh mitra penyalur untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta memastikan beras SPHP dapat diterima masyarakat sesuai tujuan program pemerintah,” tegasnya.
Menurut Dian, pengawasan terhadap distribusi beras SPHP tidak hanya menjadi tanggung jawab kantor pusat, tetapi juga harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran BULOG di daerah. Karena itu, pengendalian distribusi dan evaluasi terhadap mitra penyalur menjadi bagian penting dalam memastikan program tersebut berjalan sesuai sasaran.
BULOG juga menaruh perhatian terhadap jaringan mitra penyalur, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK), yang menjadi salah satu saluran distribusi beras SPHP kepada masyarakat.
“Seluruh mitra diharapkan menjalankan kegiatan penyaluran dengan mematuhi ketentuan mengenai distribusi dan harga jual serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan program pemerintah,” sampainya.























