Senin, November 2, 2026

Belasan Tahun Beroperasi, Kolam Ikan 3 Hektar di Desa PAL VII Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Air?

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Salah satu usaha budidaya ikan air tawar yang beroperasi di kolam seluas kurang lebih tiga hektar di kawasan Sungai Klaai, Desa PAL VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, saat ini menjadi sorotan. Bagaimana tidak, usaha yang disebut telah beroperasi selama belasan tahun itu disinyalir belum mengantongi izin pemanfaatan air, sekaligus dinilai belum memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat maupun pemerintah desa (Pemdes) setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha budidaya ikan tersebut memanfaatkan aliran air sungai melalui pintu air menuju kolam budidaya. Dimana dalam ketentuan perizinan, selain wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Lingkungan, usaha budidaya yang memanfaatkan air permukaan juga diwajibkan memiliki izin pemanfaatan air atau rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Apabila menggunakan aliran sungai atau jaringan irigasi secara langsung, izin tersebut umumnya diterbitkan oleh instansi yang membidangi sumber daya air, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun instansi teknis terkait sesuai dengan ketentuan pemanfaatan air permukaan.

- Advertisement -

Kepala Desa PAL VII, Ruisman Zawawi, saat dikonfirmasi membenarkan keberadaan usaha budidaya ikan tersebut. Namun, selama kurang lebih sepuluh tahun menjabat sebagai kepala desa, dia mengaku tidak pernah melihat adanya kontribusi yang diberikan pemilik usaha kepada masyarakat maupun pemerintah desa.

“Selama saya menjabat sebagai kepala desa, belum pernah ada kontribusi nyata dari usaha tersebut kepada desa. Bahkan pemiliknya juga belum pernah datang ataupun melapor ke pemerintah desa,” ujarnya.

Menurut Ruisman, hingga saat ini dia juga belum pernah mengetahui secara langsung aktivitas budidaya yang dilakukan di kolam tersebut. Pasalnya, lokasi usaha selalu dalam kondisi tertutup dan pemilik usaha tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa.

Bahkan dia juga mengaku, tidak mengetahui apakah usaha tersebut telah memiliki izin pemanfaatan air ataupun perizinan lainnya yang mungkin pernah diterbitkan saat awal pembangunan kolam.

“Saya tidak tahu bagaimana izin awalnya. Yang jelas, sejak saya menjadi kepala desa, tidak pernah ada laporan terkait usaha budidaya ikan itu, baik mengenai kegiatan usaha maupun kelengkapan izinnya,” kata dia.

Meski begitu Ruisman berharap, pemilik usaha segera melengkapi seluruh perizinan yang masih diperlukan apabila memang belum terpenuhi. Dia juga berharap, ada komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah desa, termasuk menyampaikan laporan kegiatan usaha maupun hasil panen sebagai bentuk keterbukaan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bermani Ulu Raya, Wahyudi Ramadan, mengaku baru mengetahui adanya usaha budidaya ikan berskala besar tersebut.

Menurut dia, apabila benar usaha tersebut memanfaatkan aliran sungai sebagai sumber air, maka pemilik usaha wajib memiliki izin pemanfaatan air sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya baru sekitar tiga bulan lebih menjabat sebagai Plt Camat, sehingga baru mengetahui informasi ini. Namun apabila memang ada usaha budidaya ikan berskala besar yang memanfaatkan aliran sungai, tentu harus melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin pemanfaatan air,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan, pihak kecamatan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa PAL VII, serta instansi terkait untuk memastikan kondisi di lapangan.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun instansi teknis lainnya guna memastikan status legalitas dan kelengkapan perizinan usaha budidaya tersebut.

“Langkah tersebut dilakukan agar seluruh kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha budidaya ikan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait dugaan belum dimilikinya izin pemanfaatan air maupun berbagai informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa dan pihak kecamatan. (JP)

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Perluas Wawasan Inovasi dan Kekayaan Intelektual, Lapas Curup Ikuti Webinar Forum Bisnis Paten 2026

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dalam upaya memperluas wawasan mengenai inovasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengikuti Webinar Road to Forum...

951 Anak dari Tiga Kabupaten Unjuk Kreativitas Mewarnai di Gebyar Semarak Merah Putih 2026...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sebanyak 951 anak dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu mengikuti lomba mewarnai tingkat PAUD/TK/RA negeri dan swasta dalam rangka Gebyar Semarak...

Retribusi Parkir Semarak Merah Putih Rejang Lebong Dikeluhkan, Tarif Tembus Rp10 Ribu Perkendaraan, Ini...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pelaksanaan kegiatan Semarak Merah Putih di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang berlangsung pada 1 hingga 10 Oktober 2026, diwarnai keluhan...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Bupati Wujudkan Pembangunan Play Ground di Kompleks Rumah Dinas

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sesuai dengan agenda dan wacananya sejak awal, Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri, S.E, M.A.P benar-benar mewujudkan Pembangunan Play Ground di...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu. Kali ini, perusahaan...

Bengkulu

Perkuat Integritas dan Keselamatan Kerja, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Apresiasi Mitra Berprestasi

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang berintegritas dan penerapan keselamatan serta...

Momen Bersejarah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kukuhkan Pengurus Ranting PDIP se-Kabupaten Rejang Lebong

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Konsolidasi PDI Perjuangan (PDIP) di Provinsi Bengkulu memasuki babak penting. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto turun langsung ke Kabupaten...

Empat Pejabat Lapas Curup Ikuti Uji Kompetensi ProASN Tahap II, Perkuat Profesionalisme Aparatur

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia aparatur terus dilakukan di lingkungan pemasyarakatan. Kali ini, empat pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink