Sementara itu Herlina Julianti salah seorang guru lainnya yang ikut menandatangi petisi tersebut mengaku, dirinya belum digaji sejak bulan Agustus 2024 lalu sampai Februari bahkan saat ini belum menerima gaji.
Padahal kata dia, sebelum mendapat SK gubernur, dirinya bisa digaji melalui dana BOS.
“Gaji yang biasa saya terima jumlaha waktu itu 1 juta perbulan, namun setelah itu dipotong-potong menjadi Rp 450 ribu, hingga Rp 250 ribu. Meski begitu saya tetap menjalankan tugas saya mengajar sebagaimana mestinya sebagai seorang guru. Karen situ dengan adanya petisi yang kami buat, kami ingin hak-hak kami dibayarkan, dan meminta Kepsek yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya,” singkatnya. (JP)
- Advertisement -
- Advertisement -























