“Selain menyimpan senpi, kita mendapat informasi bahwa pelaku ini sempat mengancam tetangganya sendiri menggunakan senpi saat menagih hutang. Karena itu pelaku langsung kita amankan dengan dugaan perkara tindak pidana setiap orang tanpa izin memiliki, menyimpan, membawa senjata api tidak sesuai dengan tempat dan profesinya,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari pengakuan pelaku senpi yang dibawanya itu milik temannya, serta digunakan untuk berjaga-jaga maupun untuk mengusir hewan buas yang berkeliaran. Bahkan pelaku menjelaskan, dirinya baru meminjam senpi tersebut selama setahun, dan baru meledakkannya sebanyak 4 kali.
“Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolsek. (JP)























