BENGKULU, ASPIASITERKINI.COM – Setelah menyelesaikan semua urusan administrasi yang dibutuhkan, jenazah almarhum Rizki Ade Putra, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal beberapa waktu lalu di Osaka Jepang akhirnya akan segera dipulangkan.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Andhy Afrianto menyampaikan, proses pemulangan jenazah dari Jepang ke Provinsi Bengkulu dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap penerbangan, yakni dari Tokyo menuju Jakarta pada Kamis 29 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan dari Jakarta menuju Bengkulu pada Jumat 30 Oktober 2026.
“Berdasarkan jadwal penerbangan yang kita terima, jenazah akan diberangkatkan dari Bandara Haneda, Tokyo, Jepang, menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 875 pada Kamis 29 Oktober 2026,” ujar Andhy.
Setelah itu lanjutnya, Pesawat dijadwalkan berangkat dari Terminal 3 Bandara Haneda pada pukul 11.45 waktu Jepang atau Japan Standard Time (JST), dan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada pukul 17.50 WIB di hari yang sama.
“Setibanya di Jakarta, kargo jenazah akan menjalani proses transit sebelum diberangkatkan kembali menuju Provinsi Bengkulu menggunakan penerbangan domestik,” tuturnya.
Penerbangan lanjutan dijadwalkan menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 990 pada Jumat 30 Oktober 2026. Pesawat akan berangkat dari Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada pukul 10.30 WIB.
Penerbangan tersebut dijadwalkan tiba di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, pada pukul 11.50 WIB.
“Dengan jadwal tersebut, proses pemulangan jenazah dari Jepang diperkirakan memerlukan waktu hingga dua hari perjalanan, terhitung sejak keberangkatan dari Tokyo pada Kamis hingga kedatangan di Bengkulu pada Jumat,” pungkasnya.
Seluruh jadwal tersebut merupakan informasi penerbangan yang direncanakan. Waktu keberangkatan dan kedatangan dapat berubah sesuai dengan kondisi operasional maskapai dan bandara.
Kepastian pelaksanaan penerbangan serta proses penyerahan jenazah kepada pihak keluarga tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. (NAC)























