Namun meski begitu, dari total target PAD sektor pertambangan sebesar Rp 2,8 miliar yang ditetapkan tahun ini, realisasinya baru mencapai Rp722.995.500 hingga 25 Juli 2025 ini.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu dari target Rp 2,5 miliar, hanya tercapai Rp 2,1 miliar.
Dimana Oki mengakui, saat ini kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak, khususnya di sektor pertambangan, cenderung menurun.
Meski begitu kata dia, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengejar target yang telah ditetapkan.
Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penagihan, yang tidak hanya fokus pada pajak Galian C, tetapi juga sektor lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).























