REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pelaksanaan kegiatan Semarak Merah Putih di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang berlangsung pada 1 hingga 10 Oktober 2026, diwarnai keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di sekitar lokasi kegiatan, tepatnya di kawasan Dwi Tunggal.
Sorotan publik mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai penarikan biaya parkir hingga Rp10 ribu per kendaraan saat malam tabligh akbar yang menghadirkan penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS).
Besarnya pungutan tersebut menuai keluhan masyarakat. Pasalnya, tarif yang ditarik dinilai jauh melampaui ketentuan retribusi parkir resmi yang berlaku di Kabupaten Rejang Lebong.
Padahal, kegiatan Semarak Merah Putih yang berlangsung selama 10 hari tersebut tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juru parkir, serta berbagai pihak lainnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Suryadi, membenarkan adanya informasi mengenai dugaan pungutan parkir hingga Rp10 ribu yang ramai diperbincangkan di media sosial.























