REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin 13 April 2026.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Rejang Lebong dan dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Pera Heriyani, S.E, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Lukman Effendi, S.H.
Hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., Sekretaris Daerah Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar, S.E., M.M., unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, perwakilan instansi vertikal, hingga unsur perguruan tinggi negeri dan swasta.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Rejang Lebong menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan pemerintahan selama tahun anggaran 2025.
“Pada kesempatan ini saya selaku Plt Bupati menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun,” ujar Hendri.























