Ia menjelaskan, dokumen LKPJ memuat berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pelaksanaan urusan pemerintahan, realisasi program dan kegiatan, penggunaan anggaran, hingga capaian indikator kinerja pembangunan daerah.
Menurut Hendri, LKPJ Tahun Anggaran 2025 memiliki arti strategis karena menjadi pijakan awal dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan Kabupaten Rejang Lebong.
“Capaian tahun anggaran ini menjadi dasar penting untuk mengukur konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam pemaparannya, Hendri menyebut arah pembangunan daerah masih berfokus pada visi mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang maju, mandiri, berakhlak, dan berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan melalui sejumlah misi pembangunan strategis.
Beberapa di antaranya yakni penguatan reformasi birokrasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur, penguatan stabilitas daerah, serta pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis pembangunan berkelanjutan.























