REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Vonis hukuman terhadap RM mantan bendahara Rumah Sakit (RS) An-Nissa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang hingga Rp 516 juta telah diputuskan.
Pada sidang putusan yang digelar PN Curup, Kamis 23 Oktober 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa. Dimana sesuai amar putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Namun meski begitu, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, diantaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa RM, Octario Cantona, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.























