REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sidang lanjutan Kasus peredaran Rokok Ilegal di Rejang Lebong kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup, Senin 13 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda, S.H bersama Hakim Anggota Rini Ayu Lestari, S.H dan Esther Voniawati Sormin, S.H ini merupakan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Yulianti Hermawati yang merupakan pemasok rokok ilegal.
Pada sidang ini, terdakwa dituntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU sesuai dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.
“Tuntutan kami ini sudah melalui proses pertimbangan yang matang, baik dari segi hukum maupun fakta di persidangan,” ujar Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H., M.H didampingi JPU Doni Hendri S.H, M.H usai persidangan.
Dijelaskannya, kasus ini bermula dari hasil penangkapan terhadap terdakwa lainnya yang kedapatan memiliki dan menjual rokok tanpa cukai resmi. Sehingga berdasarkan hal tersebut, barulah ditemukan terdakwa Yulianti yang ternyata merupakan pemasok rokok ilegal itu. Dimana tindakan ini dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merugikan pendapatan negara.























