“Apa yang menjadi tuntutan beliau (Agustinus Dani, red) itu semuanya ada dan sudah kita penuhi. SK pemberhentian beliau dikeluarkan berdasarkan telaah Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan dan diputuskan oleh gubernur, bukan semata karena petisi kami. Namun jika memang proses laporan ini akan terus berlanjut, kami akan menyiapkan semua bukti yang kami miliki untuk mengungkap kebenaran,” tegasnya.
Bahkan Alex juga menyebut, bahwa pihak guru sebenarnya bisa saja lebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Agustinus ke jalur hukum, namun mereka masih memikirkan sisi kekeluargaan.
Bahkan kat dia, para guru juga memastikan akan mengikuti arahan dari pimpinan sekolah yang baru (Plt Kepsek), serta pihak Cabdin Rejang Lebong selaku naungan atu pimpinan diatasnya lagi.
“Yang harusnya melapor ke polisi itu kami, namun sudah terlanjut pak Dani yang melaporkan kami para guru terlebih dahulu ke polisi. Jadi kita hadapi saja proses hukum yang tengah ditempuhnya,” tutup Alex.
Untuk diketahui, Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Arie Kusumah & Partners, melaporkan 37 guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong ke Polda Bengkulu.























