
Selain itu dijelaskan Erwin, penertiban ini akan dilakukan selama 2 hari, yakni di tanggal 7 November hingga 8 November 2023. Dimana setidaknya, ada sebanyak 650 APS yang menyerupai APK yang terdapat di 8 Kecamatan Kabupaten Kepahiang.
“Kami tidak akan pandang bulu untuk menertibkan APS yang menyerupai APK yang sifatnya ajakan atau komersial Caleg. Semuanya akan kita tertibkan dan kita bongkar. Sementara untuk APK yang kami bongkar, itu kami amankan di Bawaslu. Terkait itu akan dimusnahkan atau disimpan, nanti kita pikirkan,” tutupnya. (PB)
- Advertisement -























