
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Terhitung pada tahun 2024 nanti, penghasilan tetap (Siltap) untuk Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang, dirancang akan dibayarkan setiap bulan.
Dari informasi dan kabar yang beredar di Kabupaten Kepahiang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang sedang merancang pembayaran Siltap untuk Kades dan perangkat di Kepahiang, bisa dibayarkan setiap bulan. Karena nya saat ini, 105 desa di Kabupaten Kepahiang, diminta agar secepatnya menyusun APBDes. Karena APBDes tersebut menjadi salah satu syarat untuk merealisasikan Siltap Kades dan perangkat desa setiap bulannya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH menjelaskan, secara aturan perealisasian ADD merupakan kewenangan Pemkab Kepahiang. Sementara DD, menjadi kewenangan pemerintah pusat, dengan sejumlah landasan atau aturan yang telah ditetapkan.
“Karena ADD merupakan kewenangan Pemkab Kepahiang untuk merealisasikannya. Kita wacanakan agar tahun 2024 mendatang, Kades dan perangkatnya bisa mendapatkan gaji atau honor setiap bulan,” ujar Iwan.
Dijelaskan Iwan, dalam penerapan Siltap Kades dan perangkat desa setiap bulan nanti. Pihaknya akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasannya. Jika selama ini Kades dan perangkat desa mendapatkan honor setiap 3 bulan sekali, sesuai dengan pengajuan pencairan ADD, tahun 2024 mendatang akan dirancang pembayarannya setiap bulan.























