Sementara itu Kepala Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman, S.Ag, M.H.I menyambut baik kerja sama yang dilakukan bersama Pemkab Rejang Lebong ini. Dia menyebut MoU tersebut merupakan gagasan lama yang akhirnya terealisasi juga di Rejang Lebong.
“Ini adalah langkah nyata dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien. Kami sangat berterima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemkab Rejang Lebong Atas kepeduliannya terhadap masyarakat Rejang Lebong dan Pasutri baru untuk mempermudah layanan pembuatan dokumen pasca menikah,” ungkap Lukman.
Senada disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Rosita, bahwa integrasi layanan ini akan memangkas waktu tunggu kepemilikan dokumen kependudukan bagi pasangan baru yang menikah.
“Nanti, setelah prosesi ijab kabul, pasangan baru akan langsung mendapatkan KK baru. Dengan catatan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum pernikahan dilangsungkan,” jelas Rosita.
MoU ini diharapkan menjadi solusi atas kendala administrasi yang kerap dialami masyarakat, serta menjadi langkah awal untuk menuju layanan kependudukan yang lebih modern dan responsif. (**)























