“Kita harapkan agar para CJH yang keberangkatannya tertunda harus bersabar menunggu untuk berangkat di tahun selanjutnya. Perlu diketahui, CJH yang sudah masuk cadangan pada kuota provinsi di tahun ini akan diprioritaskan keberangkatannya di tahun 2027 nanti,” harap Adit.
Untuk diketahui, UU No. 14 Tahun 2025 adalah landasan hukum baru yang lebih komprehensif untuk penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia, khususnya dalam mengakomodasi umrah mandiri dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara.
Tujuan UU ini dibuat, 1. untuk menata tata kelola haji dan umrah agar lebih tertib, transparan, dan efisien. 2. Memberikan fleksibilitas lebih tinggi bagi masyarakat untuk beribadah umrah secara mandiri sambil menjamin keamanan, 3. Memperkuat kemandirian umat dan ekosistem ekonomi syariah. (JP)























