Sedangkan untuk penyelesaian kasus di luar pengadilan terhadap ketiga tersangka ini, kata dia, dilakukan pihaknya bersama dengan Polres Rejang Lebong dalam program “restorative justice” yakni untuk kasus-kasus yang tidak besar dan bisa diselesaikan melalui hukum adat.
“Pada kantor pemerintahan jaman dahulu, hukum cambuk ini merupakan yang terberat, dan kemarin sudah kami koordinasikan dengan Polres Rejang Lebong. Ini merupakan keseriusan BMA Rejang Lebong untuk menjatuhkan sanksi hukum cambuk, ini ada efek jeranya dan mereka juga sudah bersepakat menerimanya,” terangnya.
Menurut Ahmad Faizir, usai dikenakan hukum adat kasus ketiga orang tersangka ini resmi ditutup di Polres Rejang Lebong. Namun ketiganya selama tiga bulan ke depan tidak boleh pergi ke luar daerah serta dikenakan wajib lapor ke Polres Rejang Lebong maupun BMA Rejang Lebong.
“Sesuai hukum adat, yang bersangkutan diwajibkan untuk mengikuti dan menjalankannya,” tutur dia.
Untuk diketahui, pemberlakuan hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, di mana sejauh ini sudah ada 469 perkara yang diselesaikan oleh BMA Rejang Lebong secara adat.























