Abdul Kohar juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus kematian Resmareta.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan transparan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan perkembangan yang dapat diketahui oleh publik,” tambahnya.
Sementara itu, pihak DPRD Rejang Lebong menerima dokumen tuntutan yang disampaikan oleh PMII Curup dan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dalam pertemuan itu, DPRD juga meminta waktu 1×7 hari atau satu minggu untuk melakukan koordinasi dan menindaklanjuti poin-poin yang telah disampaikan.
PMII Curup menyambut baik respons tersebut dan menyatakan akan menunggu hasil tindak lanjut yang dijanjikan. Organisasi mahasiswa itu menegaskan akan terus melakukan pengawalan secara konstruktif guna memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian yang serius dari pihak-pihak terkait.
Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan dari PMII Curup kepada DPRD Rejang Lebong serta sesi dokumentasi bersama sebagai bentuk komitmen untuk menjaga komunikasi dan sinergi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. (red)























