Selasa, September 1, 2026

Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersih-bersih Masjid, JPU Kejari Rejang Lebong Ajukan Banding

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Meski vonis terhadap DM alias Dimas salah satu pelaku kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur telah diputuskan.

Kasus pengeroyokan tersebut nampaknya baru akan memasuki babak baru.

- Advertisement -

Bagaimana tidak, dengan perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku hanya divonis bersih-bersih masjid selama 60 jam saja oleh Majelis Hakim.

Padahal sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut terdakwa ini dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Serta menuntut agar pelaku membayar restitusi bersama satu terdakwa lainnya dengan total biaya sebesar Rp 90 juta untuk biaya pengobatan.

“Vonis yang diberikan berbeda jauh dari tuntutan kita. Karena itu kita akan mengajukan banding. Saat ini semuanya sedang kita siapkan,” sampai Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H kepada awak media, Kamis 5 Juni 2025.

- Advertisement -

Sekedar mengulas, sidang kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur pada 21 September 2024 lalu telah memasuki tahap akhir.

Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu 4 Juni 2025 kemarin, vonis terhadap salah satu pelaku pengeroyokan tersebut sangat jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

- Advertisement -

Informasi terhimpun, Hakim Tunggal, Eka Kurnia Ningsih SH MH yang memimpin jalannya sidang hanya menjatuhkan vonis kepada pelaku DM alias Dimas berupa pidana bersyarat yakni pelayanan masyarakat.

Pelaku hanya diwajibkan untuk membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamatkan di Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam.

Sehingga dengan ketentuan pekerjaan dimaksud, artinya pelaku hanya dihukum membersihkan masjid tidak lebih tiga jam perhari, disertai dengan syarat umum agar yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.

Sementara untuk syarat khusus, yang bersangkutan hanya menjalani wajib lapor satu kali dalam satu minggu kepada Penuntut Umum selama 1 satu bulan.

Disisi lain, majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi dari pihak anak korban melalui permohonan restitusi. Namun sayangnya, restitusi yang dikabulkan hanya sebesar Rp 300 ribu.

Dengan demikian, tentu saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Rejang Lebong.

Atas keputusan tersebut, Rovi yang merupakan ayah korban mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim pengadilan. Putusan itu sangat tidak sesuai dengan perbuatan pelaku yang telah membuat anaknya lumpuh. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Bengkulu Swimming Championship #3: Atlet Renang Kebanggan Highscoop Bengkulu “Umbu Tafonao” Borong 10 Medali...

0
BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda asal Bengkulu Umbu Wijayani T. Tafonao. Umbu yang merupakan pelajar kelas 4 EST Highscoop Bengkulu...

Hingga Akhir Juli 2026: Realisasi APBN di Wilayah KPPN Curup Tembus Rp1,52 Triliun, Belanja...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Curup menunjukkan progres yang...

Tampil Kompak dan Memukau, SDN 2 Rejang Lebong Raih Juara 1 Festival Drumband se-Kabupaten...

0
REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh para siswa dan siswi SDN 2 Rejang Lebong atau yang dikenal sebagai SD Centre. Kali...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kecanduan Film Dewasa, Petani Muda Asal Rejang Lebong Tega Setubuhi Adik...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lantaran kecanduan menonton film dewasa, petani muda berwajah polos asal Kabupaten Rejang Lebong IAS (20) yang merupakan warga Kecamatan Bermani Ulu...

Kepahiang

PIKK PLN Indonesia Power dan LAZ An Nur Salurkan Beasiswa untuk...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Bentuk kepedulian terhadap pendidikan kembali ditunjukkan oleh PT PLN Indonesia Power UBP Bengkulu dengan kolaborasi PIKK PLN Indonesia Power Pusat bersama...

Bengkulu

Bengkulu Swimming Championship #3: Atlet Renang Kebanggan Highscoop Bengkulu “Umbu Tafonao” Borong 10 Medali Emas!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda asal Bengkulu Umbu Wijayani T. Tafonao. Umbu yang merupakan pelajar kelas 4 EST Highscoop Bengkulu...

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 RI: Teguhkan Komitmen, Jaga Keandalan Energi, dan Dukung Pendidikan Generasi Muda

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui seremoni, tetapi juga diwujudkan melalui kontribusi nyata bagi negeri. Semangat tersebut tercermin dalam peringatan Hari...

SMKN 1 Rejang Lebong Jembatani Kerja Sama Pemprov Bengkulu dengan VIVA College Indonesia, Menuju Pendidikan Bertaraf Internasional

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperluas akses pendidikan internasional bagi generasi muda Bengkulu terus diperkuat. Salah satunya melalui...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id