Senin, Mei 25, 2026

Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersih-bersih Masjid, JPU Kejari Rejang Lebong Ajukan Banding

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Meski vonis terhadap DM alias Dimas salah satu pelaku kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur telah diputuskan.

Kasus pengeroyokan tersebut nampaknya baru akan memasuki babak baru.

- Advertisement -

Bagaimana tidak, dengan perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku hanya divonis bersih-bersih masjid selama 60 jam saja oleh Majelis Hakim.

Padahal sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut terdakwa ini dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Serta menuntut agar pelaku membayar restitusi bersama satu terdakwa lainnya dengan total biaya sebesar Rp 90 juta untuk biaya pengobatan.

“Vonis yang diberikan berbeda jauh dari tuntutan kita. Karena itu kita akan mengajukan banding. Saat ini semuanya sedang kita siapkan,” sampai Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H kepada awak media, Kamis 5 Juni 2025.

- Advertisement -

Sekedar mengulas, sidang kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur pada 21 September 2024 lalu telah memasuki tahap akhir.

Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu 4 Juni 2025 kemarin, vonis terhadap salah satu pelaku pengeroyokan tersebut sangat jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi terhimpun, Hakim Tunggal, Eka Kurnia Ningsih SH MH yang memimpin jalannya sidang hanya menjatuhkan vonis kepada pelaku DM alias Dimas berupa pidana bersyarat yakni pelayanan masyarakat.

Pelaku hanya diwajibkan untuk membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamatkan di Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam.

Sehingga dengan ketentuan pekerjaan dimaksud, artinya pelaku hanya dihukum membersihkan masjid tidak lebih tiga jam perhari, disertai dengan syarat umum agar yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.

Sementara untuk syarat khusus, yang bersangkutan hanya menjalani wajib lapor satu kali dalam satu minggu kepada Penuntut Umum selama 1 satu bulan.

Disisi lain, majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi dari pihak anak korban melalui permohonan restitusi. Namun sayangnya, restitusi yang dikabulkan hanya sebesar Rp 300 ribu.

Dengan demikian, tentu saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Rejang Lebong.

Atas keputusan tersebut, Rovi yang merupakan ayah korban mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim pengadilan. Putusan itu sangat tidak sesuai dengan perbuatan pelaku yang telah membuat anaknya lumpuh. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Jembatan Harapan di Muara Kemumu Rampung Diperbaiki, Kodim 0409/Rejang Lebong Jawab Keluhan dan Penuhi...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Senyum lega kini mulai terlihat di wajah masyarakat Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Setelah bertahun-tahun hidup dalam kekhawatiran akibat kondisi...

Tinjau Lokasi Banjir Air Duku, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Penanganan Jangka Panjang: Usulkan Pelebaran...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bergerak cepat meninjau langsung lokasi banjir akibat luapan Sungai Air Duku yang sempat merendam puluhan rumah...

Jelang Idul Adha, Pemkab Rejang Lebong Gelar Pasar Murah, Yuk Ramaikan!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menggelar pasar murah melalui...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong Divonis Hukuman...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Gunawan (44), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Rejang Lebong divonis hukuman mati. Ini berdasarkan...

Kepahiang

Jembatan Harapan di Muara Kemumu Rampung Diperbaiki, Kodim 0409/Rejang Lebong Jawab...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Senyum lega kini mulai terlihat di wajah masyarakat Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Setelah bertahun-tahun hidup dalam kekhawatiran akibat kondisi...

Bengkulu

Mahasiswi UNIB Apresiasi Respons Cepat Kodim 0409/Rejang Lebong Tangani Jalan Amblas di Talang Rimbo Baru

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Respons cepat jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong dalam menangani jalan amblas di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong,...

Momentum Hari Buruh, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Terima Monitoring Ketenagakerjaan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Momentum Hari Buruh dimanfaatkan PLN Indonesia Power UBP Bengkulu untuk memperkuat sinergi bersama para pemangku kepentingan dalam menjaga hubungan industrial yang...

Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Dukung Lulusan SMA/SMK Ikuti Program Ausbildung ke Jerman

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Selain program kerja ke Jepang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam membuka peluang pendidikan dan karier internasional bagi generasi...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id