“Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, Anggita kami langsung meluncur kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” singkat Kapolsek.
Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. (JP)
- Advertisement -























