Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik perjudian, diantaranya 10 buah bola dadu, satu bola dadu kecil, kartu remi, alas dadu, uang tunai sebesar Rp31.000, serta enam bungkus rokok.
“Sejumlah barang bukti sudah diamankan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku yang melarikan diri,” ujar Hasan.
Dia menegaskan, hingga saat ini pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama selama pelaksanaan Operasi Ketupat Nala 2026. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita pastikan keamanan akan lebih ketat selama libur lebaran ini. Kita juga memastikan, tidak akan ada lagi aktivitas judi dadu yang beroperasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polres Rejang Lebong oleh personel piket SPKT, Satreskrim, dan Satintelkam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.























