Rachmawati berharap, edukasi hukum seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga para pelajar semakin memahami pentingnya menaati aturan serta menjauhi tindakan yang dapat merusak masa depan.
“Jangan sampai para pelajar tersandung persoalan hukum yang pada akhirnya merugikan diri sendiri maupun menghancurkan masa depan mereka,” singkatnya.
Melalui inovasi ini, Kejari Rejang Lebong menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui proses peradilan, tetapi juga melalui pendekatan edukatif. Dengan melibatkan pelajar secara langsung dalam pemusnahan barang bukti, Kejaksaan berharap lahir generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, berintegritas, disiplin, dan mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kriminalitas serta penyalahgunaan narkoba. (JP)























