Dia juga menegaskan, HMI Cabang Curup mendesak seluruh elemen terkait, mulai dari pihak pemerintah, APH, dan lembaga pendidikan terkait untuk mengusut tuntas kasus Perundungan agar tak terulang. Menurut UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dijelaskan tentang anak-anak yang di lindungi dari kekerasan fisik dan psikis. Dalam Pasal 54 berbunyi “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan perundungan”.
“Kasus ini sudah di laporkan dari tahun 2025, kami berharap agar segera di tindak. Jangan sampai sudah viral baru bertindak, sehingga masyarakat meragukan hukum yang adil di Rejang Lebong ini,” tandasnya.
HMI Cabang Curup juga mengajak seluruh elemen, untuk sama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. (JP)























