Kasi Humas menerangkan, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban membuat surat pernyataan penolakan autopsi, dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.
“Jenazahnya sudah dievakuasi dan sedang dalam proses untuk dimakamkan oleh pihak keluarga,” terangnya.
Adapun kronologis kejadiannya sampai Kasi Humas, bermula pada pukul 04.30 wib saksi atas nama Heri melihat status yang di posting oleh korban di Media Sosial Facebook yang bertuliskan “AKU DI FITNAH DARI SEGALO AKU SEMPAT DI KEJAR MAU DI BUNUH PESANKU JANGAN TERLALU MENGEJAR JABATAN PERCAYALAH APA YANG KALIAN AMBIL DARIKU TAK AKAN LAMA KALAU SUATU SAAT ISTRIKU MENIKAH DENGAN SAUDARAKU BEARTI KEMATIANKU DIRENCANAKAN AGAR AKU BUNUH DIRI”. Melihat hal itu, Heri langsung menghubungi saksi lainnya yang bernama Bambang melalui telepon, agar mengecek korban di kamarnya melalui ventilasi. Namun tanpa disangka-sangka, saat mengintip lewat ventilasi, Bambang melihat korban sudah dalam keadaan tergantung.
Lalu sekira pukul 05.45 wib, saksi Heri tiba di TKP dan kemudian langsung mendobrak pintu kamar korban yang terkunci. Benar saja setelah pintu berhasil di dobrak, Heri mendapatkan korban sudah dalam keadaan gantung diri. (JP)























