“Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah mendapat perawatan intensif,”kata Kanit
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun berkat kerja keras tim Reskrim Polres Rejang Lebong, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan, Rabu 15 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Saat diwawancara awak media pun pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan menyadari bahwa kemarahan yang tidak terkendali telah merenggut nyawa ayah tirinya sendiri.
“Saya menyesal, saat itu saya khilaf dan emosi tidak terkendali,” singkatnya. (JP)























