Diketahui, situasi tersebut berkaitan dengan persoalan hukum yang menimpa Bupati Rejang Lebong beberapa waktu lalu, sehingga berdampak pada proses administrasi, termasuk penandatanganan Surat Keputusan (SK) yang harus digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang melanjutkan roda pemerintahan.
“Hal ini murni karena kendala administratif pasca permasalahan hukum yang terjadi, sehingga ada keterlambatan dalam proses pengajuan,” jelasnya.
Budi pun mengimbau seluruh Kades, agar tetap bersabar sembari menunggu proses pencairan rampung. Dia juga meminta, supaya pihak desa segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan dapat berjalan lancar saat dana telah tersedia.
“Kami harapkan para kades dapat bersabar, prosesnya sedang berjalan. Kami optimistis pada awal Mei sudah ada hasilnya. Desa juga kami minta agar mempersiapkan pengajuan pencairan,” pungkasnya. (JP)























