“Kejari memastikan penyelidikan akan dilakukan secara serius dan menyeluruh. Saat ini tim penyidik masih mendalami alur penggunaan anggaran, mekanisme pengawasan, hingga peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut,” jelas Kasi Pidsus.
Sementara itu, mantan Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, S.T saat diwawancara awak media enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut. Dia langsung pergi meninggalkan Kantor Kejari Rejang Lebong tanpa meninggalkan stetment terkait hasil pemeriksaan.
“Tak usalah pakai wawancara-wawancara lah,” ujar Yusran sembari meninggalkan Kantor Kejari Rejang Lebong,” Senin 9 Februari 2026.
Berbeda dengan mantan Sekda, mantan Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Madjid usai pemeriksaan dengan ramahnya menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media. Dia menegaskan, sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya dia memenuhi panggilan pihak Kejaksaan. Kedatangannya ke Kantor Kejari Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai dewan pengawas (Dewas).
“Ini pemanggilan kedua terkait masalah keuangan PDAM Tahun Anggaran 2023-2024. Saya diperiksa sebagai saksi dengan kapasitas sebagai Dewas,” singkatnya. (JP)























