Herwin menambahkan, pihaknya berharap jumlah pendaftar akan terus bertambah.
Karena semakin banyak pendaftar, proses seleksi dapat dilakukan lebih ketat dan optimal.
“Bagi yang berminat menjadi pengurus Baznas periode 2025-2030, silahkan mendaftar. Formulir pendaftaran dapat diambil di Bagian Kesra pada jam kerja,” terangnya.
Herwin juga menjelaskan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh para calon pengurus, diantaranya beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik atau menjadi anggota partai politik.
Selain itu, calon pengurus tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, serta tidak merangkap jabatan sebagai PNS atau pengelola zakat lainnya.























