REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dalam upayanya untuk mempermudah dan mempercepat layanan administrasi kependudukan bagi pasangan suami isteri (Pasutri) yang baru menikah. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (Pemkab) Rejang Lebong melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Jumat 2 Mei 2025.
Penandatanganan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong dan dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE., M.AP., Kepala Kantor Kemenag H. Lukman, S.Ag., M.H., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rosita, SH.
“Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan lambatnya pengurusan dokumen pasca menikah. Padahal, pernikahan menyatukan dua keluarga dan menuntut penyesuaian identitas, terutama kartu keluarga (KK). Dengan MoU ini, kita ingin pengurusan KK baru bisa dilakukan langsung setelah ijab kabul,” ujar bupati.
Melalui kolaborasi ini kata bupati, Pasutri dipastikan akan langsung memiliki KK baru yang terpisah dari keluarga asal mereka tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya.
“Insya Allah kita akan pastikan layanan ini bisa dilakukan secara maksimal,” tegas bupati























