REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sebanyak 14 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Usulan tersebut dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Curup, Selasa 22 September 2026.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mekanisme pengkajian terhadap pemenuhan hak warga binaan. Dalam forum tersebut, setiap usulan dibahas dengan mempertimbangkan perkembangan pembinaan dan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas usulan PB bagi 14 warga binaan, Sidang TPP juga mengkaji usulan Cuti Bersyarat (CB) bagi dua warga binaan. Pada kesempatan yang sama, turut dibahas pengusulan lima warga binaan untuk menjadi Tahanan Pendamping (Tamping).
Pengusulan Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu tahapan dalam proses reintegrasi sosial warga binaan. Namun, pemberian hak tersebut tetap harus melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemasyarakatan.
Melalui Sidang TPP, Lapas Curup melakukan pembahasan secara terukur terhadap setiap usulan dengan memperhatikan hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.























