Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan, Sidang TPP merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan. Menurutnya, setiap pengusulan hak harus melalui proses penilaian sebelum ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap proses pengusulan hak warga binaan harus dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani. Melalui Sidang TPP, kami memastikan setiap usulan dibahas secara cermat sehingga pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan dengan baik,” ujar Untung.
Dia menambahkan, proses pembinaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak selama warga binaan berada di dalam Lapas, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Karena itu, hasil pembinaan menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan usulan hak integrasi.
“Setiap warga binaan yang diusulkan tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebelum hak tersebut dapat direalisasikan,” singkatnya.
Sementara itu, hasil pembahasan Sidang TPP selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh seksi terkait sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Lapas Curup memastikan seluruh proses berjalan secara tertib, transparan, dan berdasarkan ketentuan pemasyarakatan.























