Sekedar mengulas, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya Bupati Rejang Lebong MFT, Kadis PUPR Rejang Lebong HEP, serta ketiga orang pihak swasta yang diduga memberi suap, IS, EM, dan YK.
Dimana dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp756,8 juta yang diduga merupakan bagian dari pembayaran fee proyek.
Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan pihak yang diamankan dalam OTT, termasuk dari kendaraan serta tempat penyimpanan lainnya.
Selain itu, KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana serta mekanisme pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. (JP)























