REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh BLUD UPT Puskesmas Perumnas, Kabupaten Rejang Lebong. Salah satunya melalui kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penerangan Hukum Bidang Kesehatan yang dilaksanakan dengan bersinergi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa 18 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk membekali para tenaga kesehatan (nakes) dengan pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sosialisasi penerangan hukum ini diikuti oleh jajaran Nakes dan tenaga pendukung di lingkungan Puskesmas Perumnas, mulai dari bidan, perawat hingga staf administrasi.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai ketentuan hukum yang perlu diperhatikan dalam menjalankan pelayanan kesehatan, termasuk pentingnya kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pelaksanaan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt. Kepala Puskesmas Perumnas, BDN Novarita, S.S.Tr.Keb., memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan penerangan hukum tersebut. Menurut dia, pemahaman hukum bagi nakes merupakan hal penting, terutama sebagai langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.
“Melalui kegiatan ini, seluruh nakes di Puskesmas Perumnas diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam bekerja, sehingga mampu memberikan pelayanan yang aman, transparan, dan akuntabel,” ujar Novarita.
Dia menilai, pelayanan kesehatan tidak hanya dituntut memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat, tetapi juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek hukum dan administrasi.
Karena itu, menurutnya, sinergi antara nakes dengan aparat penegak hukum (APH) sangat penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai batas kewenangan, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
“Dengan adanya sinergi antara nakes dan APH, kami optimistis kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat, sekaligus meminimalisir risiko pelanggaran hukum,” kata dia.
Sementara itu, Kasubsi II Intelijen Kejari Rejang Lebong, Denny Wijaya, S.H., M.H., dalam pemaparannya membahas mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan serta keterkaitan antara pelayanan kesehatan dengan aspek hukum.
Denny menjelaskan, dalam praktiknya, pelayanan kesehatan memiliki hubungan erat dengan ketentuan hukum, termasuk potensi persoalan pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tenaga medis maupun nakes perlu memahami ketentuan tersebut agar dapat menjalankan profesinya secara profesional sekaligus mengetahui hak dan kewajiban yang melekat dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan,” kata Denny.
Selain persoalan pidana, Denny juga menjelaskan mengenai keberadaan Majelis Disiplin Profesi yang memiliki peran dalam memberikan rekomendasi terkait dugaan tindak pidana, yang berkaitan dengan kelalaian tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan, sebelum perkara tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh tenaga medis maupun nakes di seluruh puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong, agar lebih memahami aturan yang berlaku dalam pelayanan kesehatan,” jelas Denny.
Dia juga mengingatkan, agar masing-masing nakes maupun tenaga medis senantiasa melengkapi administrasi pelayanan dan menjalankan seluruh SOP yang telah ditetapkan.
Menurut Denny, kepatuhan terhadap prosedur dan tertib administrasi merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan kesehatan sekaligus menjadi salah satu upaya meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
“Setiap nakes atau tenaga medis perlu melengkapi diri dengan kelengkapan administrasi dalam memberikan pelayanan kesehatan dan melaksanakan seluruh SOP guna menghindari risiko hukum yang dapat terjadi dari pelayanan kesehatan yang dilakukan,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, kegiatan penerangan hukum tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas sosialisasi, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh seluruh jajaran Puskesmas Perumnas.
“Dengan meningkatnya pemahaman terhadap regulasi, disiplin administrasi dan kepatuhan terhadap SOP, tenaga kesehatan diharapkan semakin percaya diri dalam menjalankan tugas profesionalnya, sekaligus mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, aman, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkas Denny. (NAC)


























