REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini guru dihadapkan pada dilema yang semakin kompleks. Di satu sisi dituntut tegas membentuk karakter dan mendisiplinkan peserta didik, namun di sisi lain harus berhati-hati agar tindakan mendidik tidak berujung salah tafsir, intimidasi hingga persoalan hukum.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu. Jajaran pengurus PGRI mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru sekaligus regulasi di tingkat daerah sebagai payung hukum bagi pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Pesan tersebut mengemuka dalam Coffee Morning bertema Penguatan Advokasi dan Perlindungan Profesi Guru yang digelar bersamaan dengan Konferensi Kerja Cabang Khusus (Konkercabsus) ke-1 PGRI Cabang Khusus Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Curup di Aula SMK Negeri 1 Rejang Lebong, Rabu 7 Oktober 2026.
Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, S.Pd., M.M., M.Si., menegaskan, perlindungan profesi guru tidak boleh berhenti pada wacana. Menurut dia, diperlukan langkah nyata berupa kebijakan pemerintah agar guru memiliki kepastian dan rasa aman ketika menjalankan tugas mendidik.
“Kami mengapresiasi seluruh inisiatif dan gagasan yang baik ini dalam rangka menyatukan persepsi, terutama dalam peningkatan advokasi atau pendampingan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Haryadi.
Dia berharap, hasil forum tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun regulasi lainnya.
“Ke depan, mari kita perjuangkan agar ada Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru dan Perda tentang Perlindungan Profesi Guru,” tegasnya.
Haryadi juga mengatakan, kebutuhan perlindungan tersebut bukan tanpa alasan. PGRI sebelumnya pernah turun mengawal kasus seorang guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang menjadi korban kekerasan orang tua murid. Kasus tersebut bahkan mendapat perhatian hingga Pengurus Besar PGRI.
“Solidaritas seperti ini harus diperkuat dengan sistem advokasi yang lebih terstruktur agar guru tidak menghadapi persoalan seorang diri,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua VII PGRI Provinsi Bengkulu yang juga Kepala SMK Negeri 1 Rejang Lebong, Dr. Asep Suparman, S.Pd., M.Pd., menilai tantangan guru saat ini semakin berat. Persoalan kenakalan remaja yang ditemukan di lingkungan sekolah, mulai dari keterlibatan dalam grup geng motor hingga paparan narkoba dan konten berisiko, menunjukkan bahwa tugas guru tidak lagi sebatas menyampaikan materi pelajaran.
“Kalau guru tidak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan profesinya, kami khawatir guru justru menjadi apatis dan hanya menyampaikan materi pelajaran tanpa mendidik,” kata Asep.
Dia menjelaskan, guru harus tetap memiliki ruang untuk mendisiplinkan dan membentuk karakter peserta didik, dengan tetap berpedoman pada aturan hukum dan kode etik profesi.
“Kami juga mengingatkan, agar satuan pendidikan terbebas dari intimidasi, kriminalisasi dan premanisme sehingga guru maupun peserta didik dapat menjalankan proses belajar mengajar dalam suasana aman dan nyaman,” sampainya.
Dukungan terhadap penguatan regulasi juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taman, yang mewakili Plt. Bupati Rejang Lebong, menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap upaya memperkuat perlindungan tenaga pendidik.
Dia menilai, berbagai aturan mengenai hak dan kewajiban guru sebenarnya telah tersedia, tetapi masih diperlukan penguatan kebijakan di daerah agar pelaksanaan tugas guru memiliki koridor yang jelas.
“Guru merupakan modal dasar dalam menciptakan pendidikan yang baik. Pendidikan yang baik menjadi salah satu penentu keberhasilan bangsa. Karena itu, perlindungan terhadap tenaga pendidik menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Pemkab Rejang Lebong mendorong penguatan sinergi antara Dinas Pendidikan, organisasi profesi, aparat penegak hukum dan komite sekolah. Selain itu, layanan advokasi serta bantuan hukum bagi guru perlu dioptimalkan, disertai sosialisasi mengenai batasan hukum dan kode etik kepada guru, peserta didik maupun orang tua.
Dari unsur aparat penegak hukum, pesan serupa turut dikemukakan perwakilan Polres Rejang Lebong melalui Kabag SDM Suraya. Dia meminta guru tidak takut menjalankan tugas mendidik. Apabila terjadi persoalan antara guru dan peserta didik, penyelesaian dapat terlebih dahulu ditempuh melalui dialog, mediasi maupun pendekatan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melalui Dandi dari Seksi Datun juga mengingatkan guru agar tidak ragu mendisiplinkan peserta didik sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak didasari niat jahat.
Sementara itu, Pasi Pers Kodim 0409/Rejang Lebong, Heri, mengajak para guru tetap menjalankan tugas mendidik dengan penuh tanggung jawab tanpa rasa takut.
Forum tersebut juga menyoroti persoalan lain yang kerap muncul di lingkungan sekolah, yakni keberadaan oknum yang mengaku sebagai wartawan maupun pihak tertentu yang mendatangi sekolah dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan.
Disisi lain, Ketua PWI Kabupaten Rejang Lebong, Nur Muhammad mengatakan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah guru dan kepala sekolah terkait oknum yang mengaku wartawan. Dia menegaskan, tindakan pemerasan, penipuan, intimidasi maupun premanisme harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Bahkan Ketua SMSI Kabupaten Rejang Lebong, Ishak Juarsa juga turut mendukung lahirnya Perda Perlindungan Profesi Guru. Dia mengingatkan pentingnya mengenali wartawan berdasarkan identitas, media tempat bekerja, karya jurnalistik dan struktur redaksi yang jelas. (NAC)























