Bekulo ini sendiri jelas Sakut, merupakan prosesi berasan dalam sebuah lamaran keluarga calon pengantin pria kepada keluarga calon mempelai perempuan.
Prosesi adat ini melibatkan keluarga calon pengantin, perangkat adat serta Kades/lurah sebagai rajo.
Dimana dalam bekulo ini, akhirnya disepakati berapa besar uang antaran dan mas kawin yang diberikan calon pengantin pria, termasuk bahan dapur dan pakaian calon pengantin perempuan.
Selain itu, dalam bekulo ini juga pihak keluarga pengantin pria diwajibkan membayar sarak bekundang.
Terdiri dari uang kutei, uang sarak, uang kas BMA, uang slapa cuk uleu, uang sarak bekundang, uang rajo dan uang upeak tuei, dan total uang sarak bekundang itu sebesar Rp. 500.000.























