REJANGLEBONG, ASPITASITERKINI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memfasilitasi pelaksanaan prosesi pernikahan salah seorang warga binaan pada Kamis 22 Oktober 2026. Fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud komitmen pemasyarakatan dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan selama proses pembinaan berlangsung.
Pelaksanaan pernikahan ini menjadi momen istimewa bagi warga binaan yang bersangkutan. Meski tengah menjalani masa pidana, dia tetap memiliki hak untuk membangun kehidupan pribadi dan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitasi prosesi pernikahan tersebut juga mencerminkan bahwa kehidupan di balik tembok pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan hukuman. Di dalamnya, terdapat proses pembinaan yang tetap menghormati martabat manusia serta memperhatikan hak-hak warga binaan sebagai individu yang memiliki kehidupan, keluarga, dan masa depan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto didampingi Kepala KPLP Dudi Aggriyono menegaskan, pelaksanaan fungsi pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan selama warga binaan menjalani masa pidana, tetapi juga mencakup pemenuhan hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.
“Pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Setiap warga binaan tetap harus mendapatkan perlakuan yang layak dan penghormatan terhadap hak-hak dasarnya, dengan tetap memperhatikan prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan lapas,” ujar Untung.
Dia menyampaikan, dukungan terhadap momen penting dalam kehidupan warga binaan seperti pernikahan diharapkan dapat memberikan motivasi positif untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih baik. Ikatan keluarga juga diharapkan menjadi salah satu sumber dukungan moral bagi warga binaan dalam mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Melalui fasilitasi tersebut, kami Lapas Kelas IIA Curup akan menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dengan pelayanan yang mengedepankan aspek kemanusiaan. Pemenuhan hak warga binaan tetap dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Untung juga menegaskan, Lapas Kelas IIA Curup berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan, baik dalam aspek kepribadian maupun kemandirian. Upaya ini menjadi bagian dari proses mempersiapkan warga binaan agar mampu memperbaiki diri, membangun kehidupan yang lebih bertanggung jawab, serta beradaptasi kembali secara positif ketika nantinya kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Pelaksanaan prosesi pernikahan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan juga ruang pembinaan yang memberikan kesempatan bagi setiap warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan,” pungkasnya. (NAC)























