“Dengan kondisi anak saya yang lumpuh, hukuman yang diberikan menurut saya sangat tidak adil kalau hanya disuruh bersihkan masjid saja,” ungkap Rovi.
Rovi berharap kepada penegak hukum, agar pelaku bisa hukum seberat-beratnya, serta hukum tidak berpihak kepada siapapun.
Karena atas perbuatan pelaku, anaknya lumpuh dan tidak bisa lagi beraktivitas seperti biasanya, bahkan sudah lama tidak bersekolah.
“Anak saya sudah cacat permanen, bagaimana nasib anak saya ke depan nya, apakah hukuman yang diberikan setimpal,” tutur Rovi.
Sementara itu Ana Tasia Pase yang merupakan kuasa hukum korban meminta, agar putusan tersebut bisa dipertimbangkan kembali. Pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah banding, mengingat putusan tersebut sangat tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutannya.























