Sementara itu Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dr. Yunitha Arifin, SH., MH., juga menegaskan, agar pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis (spek).
“Karena sistemnya swakelola, maka harus melibatkan masyarakat, seperti komite sekolah atau warga sekitar. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga punya tanggung jawab berat serta memastikan kegiatan ini berjalan lancar,” ujarnya.
Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. Riky Musriza, SH., MH., juga menyampaikan, proyek revitalisasi pendidikan merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata sesuai program Asta Cita Presiden.
“Tujuannya mengantisipasi potensi masalah, baik personel maupun material, agar pekerjaan berjalan lancar. Karena itu dibutuhkan peran aktif pelaksana untuk selalu berkoordinasi dengan kejaksaan,” singkatnya.
Untuk diketahui, program Pembangunan dan Revitalisasi Sarana Pendidikan di Kabupaten Rejang dilaksanakan di 17 Paud, 38 SD, 5 tingkat SMP, dan 6 SMA/SMK. (JP)























