REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah menetapkan 3 orang tersangka yakni dr. Rheyco Victoria, S.P (RV) yang merupakan mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai pengguna anggaran, Dwi Prasetyo sebagai mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023, Serta Rianto ASN RSUD Rejang Lebong yang diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra, kasus dugaan korupsi anggaran makanan dan minum RSUD Rejang Lebong Tahun 2022-2023 terus berlanjut.
Informasi terhimpun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru pada kasus yang melibatkan jajaran pihak RSUD Rejang Lebong ini.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H, M.H saat dikonfirmasi, Senin 29 September 2025.
“Terkait kasus ya g sedang kita dalami saat ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun yang perlu di garis bawahi dan ketahui, kita Kejari Rejang Lebong bergerak sesuai data dan fakta yang ada. Jika kedepannya nanti kita wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, maka akan kita lakukan. Jika tidak, maka tidak akan kita lakukan. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar taat dan sadar hukum dalam melaksanakan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara, ” tegasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien di RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023 masih terus didalami.
Total anggaran pada kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tersebut mencapai Rp 2,3 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni Rp 1 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,3 miliar pada tahun 2023. (JP)