
Disamping itu dijelaskan Franco, selain melakukan pembahasan soal pembentukan Raperda pajak dan retribusi. Ada beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kepahiang guna penyempurnaan Raperda tersebut. Antara lain, terdapat potensi pemanfaatan aset daerah yang dapat dikembangkan untuk peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang, dan juga masih terdapat pencantuman pajak daerah yang bukan menjadi kewenangan Kabupaten Kepahiang.
“Pemerintah Daerah masih harus menyusun kelengkapan dokumen sebagaimana disyaratkan Pasal 124 PP Nomor 35 Tahun 2023. Untuk dilakukan evaluasi yang memuat dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi. Serta proyeksi penerimaan pajak retribusi berdasarkan potensi, dan dampak terhadap kemudahan berusaha,” tutupnya. (PB)























