REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika.
Kapolres mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik/Vape bagi Personel Polri.
Dia menegaskan, seluruh anggota Polres Rejang Lebong, termasuk personel di jajaran kepolisian sektor (polsek), wajib mematuhi ketentuan tersebut. Personel yang terbukti masih menggunakan vape akan dikenai tindakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Saya minta agar seluruh personel Polres Rejang Lebong dan polsek jajaran mengindahkan surat edaran Kapolri tersebut. Jika masih ada yang kedapatan pakai vape, akan kami tindak dan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres.
Menurut dia, larangan tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk cair.























