KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 116 hektare yang telah mati sejak 21 Mei 2021 lalu. Legalitas operasional PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, juga menjadi sorotan.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.I.P mengungkapkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukannya langsung ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi, PT TUM tercatat hanya memiliki izin di sektor perkebunan. Namun di lapangan, perusahaan tersebut diketahui memiliki fasilitas pengolahan berupa pabrik yang memproduksi teh oolong untuk kepentingan komersial.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional perusahaan. Mengingat kegiatan industri pengolahan semestinya ditunjang dengan izin usaha dan dokumen pendukung yang berbeda dengan izin perkebunan semata.
“Saya cek langsung di kementerian, izin PT TUM itu izin perkebunan. Sementara mereka memiliki pabrik. Itu saja menurut saya sudah menyalahi aturan,” kata Zurdi Nata kepada awak media, Kamis 9 Juli 2026.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya persoalan administratif maupun hukum yang lebih luas terkait aktivitas hilirisasi yang dilakukan perusahaan di kawasan perkebunan teh Kabawetan tersebut.























