REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di ruang rapat utama, Senin 15 September 2025.
Dimana rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, serta dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, S.E, M.A.P, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
Dikatakannya, penetapan KUA-PPAS ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.























