REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sehubungan dengan laporan polisi yang dilayangkan ‘Agustinus Dani’ mantan Kepsek yang diberhentikan beberapa waktu lalu, 37 guru dan staf yang ada di SMKN 2 Rejang Lebong buka suara dan menanggapi laporan tersebut.
Para guru dan staf yang bersangkutan menyatakan siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan secara kooperatif.
“Kami sangat menghargai laporan yang dilayangkan oleh mantan Kepsek kami itu, serta tetap menghormati proses hukum. Jika laporan itu nantinya berlanjut ke pengadilan, kami akan bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas petisi yang kami buat,” ujar Alexander Leo Fermadi perwakilan salah satu guru yang membuat petisi, Rabu 30 Juli 2025.
Hanya saja kata Alex, pihaknya sangat menyayangkan langkah hukum yang diambil Agustinus tersebut.
Dia menegaskan, setiap poin dalam petisi yang dibuat oleh para guru itu disertai bukti konkret, termasuk tanggal pembuatan dokumen yang sempat dipersoalkan dalam laporan hukum.























